“TUGAS MANAJEMEN KEUANGAN”
1)
Cara perusahaan memperoleh sumber dana yaitu :
·
Keluarga dan teman : Sumber pendanaan terbesar
dalam pendanaan awal perusahaan adalah keluarga dan teman. Tentunya dengan
promosi yang menarik, disajikan dalam bentuk presentasi dan proposal yang
efektif dan efisien.
·
Koperasi : Meminjam dari koperasi ini jauh
lebih mudah dibandingkan dengan meminjam dari bank, karena pinjaman koperasi
adalah berbasis kepercayaan.
·
Bank : Pinjaman dari bank tidak mudah untuk
kita dapatkan. Perusahaan sebelumnya
harus mempunyai surat izin usaha, mempunyai catatan keuangan yang rapih dan
teratur dan tentu saja mempunyai aset fisik yang bisa dijadikan agunan.
·
Investor : dalam perusahaan investor adalah
salah satu hal yang sangat penting untuk menunjang keuntungan maksimal yang
diarih.
2)
Pasar keuangan adalah mekanisme pasar yang
memungkinkan bagi seorang atau badan usaha untuk dengan mudah dapat melakukan
transaksi penjualan dan pembelian dalam bentuk sekuritas keuangan (seperti saham dan obligasi).
Manajer
keuangan perlu memahami pasar keuangan
karena, sebagaimana tugas manajer adalah sebagai pengelola, jika manajer tidak
mengetahui seluk-beluk tentang pasar keuangan, kemungkinan juga bisa akan
terjadi ketumpang-tindihan keuangan, kekeliruan, yang nantinya akan menurunkan
pangkat si manajer tersebut sehingga sulit juga untuk mengembalikan kepercayaan
kepada manajer jika suatu saat ada masalah tentang pengelolaannya.
3)
Arti istilah-istilah
a.
Pasar
keuangan
-
Pasar uang : tempat
diperdagngkannya dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka
waktu jatuh tempo kurang dari satu tahun (jangka pendek).
-
Pasar modal : salah satu tempat bertemunya
pembeli dan penjual , dan barang yang diperjual belikannya adalah modal.
b.
BAPEPAM-LK : sebuah
lembaga dibawah kementrian keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur,
mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal serta merumuskan, melaksanakan
kebijakan dan standarisasi teknis dibidang lembaga keuangan.
c.
Perusahaan
Efek
-
Peminjam
emisi : bank investasi, bank komersial, atau perusahaan pialang yang
bekerja dengan emiten untuk menjual emisi baru.
-
Perantara pedagang efek : seringkali disebut juga Pialang saham atau broker dealer, adalah Pihak yang
melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
-
Manajer investasi : pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek
untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk
sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang
melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
d.
Lembaga penunjang
pasar modal
-
Biro
administrasi efek : pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melakasanakan
pencatatan pemilik efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
-
Bank
kustodian : suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset
keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan.
-
Wali amanat : pihak yang mewakili kepentingan
pemegang efek yang bersifat hutang berdasarkan perjanjian antara bank umum dan
emiten baik didalam maupun diluar pengadilan.
-
Pemeringkat efek : Perseroan Terbatas yang
sahamnya per Desember 2006 tercatat dimiliki oleh 96 perusahaan domestik, yang
terdiri dari dana pensiun, perbankan, asuransi, Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Surabaya dan
perusahaan sekuriti.
e.
Profesi penunjang pasar modal
-
Akuntan : sebutan dan gelar
profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).
-
Notaris : sebuah profesi yang dapat dilacak
balik ke abad ke 2-3 pada masa roma kuno, dimana mereka dikenal sebagai scribae,
tabellius atau notarius. Pada masa itu, mereka adalah golongan orang
yang mencatat pidato.
-
Konsultan hukum : pihak independen yang
dipercaya karena keahliannya dan integritasnya untuk memberikan pendapat hukum
secara independen mengenai emisi dan emiten atau pihak lain yang terkait dengan
kegiatan pasar modal.
f.
Lembaga penyimpanan dan penyelesaian (KSEI) : pihak
yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian,
perusahaan efek, dan pihak lain.
g.
Emiten : Pihak yang melakukan Penawaran Umum,
yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang
berlaku.
h.
Perusahaan publik : sahamnya dimiliki oleh
lebih dari 100 orang pemegang saham dan mempunyai modal disetor
sekurang-kurangnya Rp.2 miliar.
i.
Reksadana : wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan
investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit
penyertaan reksadana.
j.
Saham
-
Laba per saham : jumlah laba per setiap saham
yang beredar dari saham perusahaan.
-
Capital gain : Suatu keuntungan atau laba yang
diperoleh dari investasi surat berharga atau efek, seperti saham obligasi atau
dalam bidang properti dimana nilainya melebihi harga pembelian.
-
Nilai nominal : nilai yang tertera pada uang.
-
Nilai pasar : nilai atau harga jual sebuah barang jika barang tersebut
dijual.
k.
Obligasi
-
Nilai pari : Nilai pari atau dalam bahasa Inggris disebut juga Par
value, istilah ini digunaka dalam dunia keuangan dan akunting yang artinya "nilai yang ditetapkan" atau
"nilai yang tampak".
-
Bunga : imbalan
yang diterima dan/atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga.
-
Kupon : kupon dalam dunia keuangan, adalah terkait dengan obligasi baik secara fisik (seperti dalam obligasi zaman dahulu
dimana kupon tersebut dilekatkan pada obligasi) ataupun secara sistem
elektronik.
4)
Hubungan
antara pasar modal efisien dengan keputusan pendanaan yaitu sebagaimana pasar
modal efisien sebagai pasar yang harga serkuitas-serkuitasnya sudah sangat
relevan, otomatis jika informasi mengenai harga serkuitas sudah mendukung, maka
keputusan pendanaan yang diambil akan semakin cepat, baik itu untuk pendanaan
perusahaan dari dalam maupun dari luar, dan begitu sebaliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar