Kamis, 13 April 2017

Contoh Pembatalan Faktur Pajak


  • Pada tanggal 1 Januari 2011 PT. A (PKP Penjual) melakukan penjualan BKP kepada PT. B (PKP Pembeli) dengan harga jual sebesar 100.000.000
  • Pada tanggal 1 Januari 2011 PT. A (PKP Penjual) menerbitkan faktur pajak dengan DPP 100.000.000 dan PPN sebesar 10.000.000 
  •  Pada Tanggal 25 Februari 2011 PT. B (PKP Pembeli) membatalkan pembelian, sehingga PT. A (PKP Penjual) harus melakukan pembatalan faktur pajak
  • Sebagai konsekuensi dari pembatalan tersebut, maka :

1)      PT. A (PKP Penjual) melakukan hal sebagai berikut :
a)       Dalam hal PT. A (PKP Penjual) belum melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Januari 2011, maka PT. A (PKP Penjual) harus tetap melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 pada formulir 1111 A2 dengan mengisi nilai 0 (nol) pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).
b)      Dalam hal PT. A (PKP Penjual) telah melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 sebagai faktur pajak keluaran dengan nilai DPP sebesar 100.000.000 dan PPN sebesar 10.000.000 maka PT. A (PKP Penjual) harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 dengan cara melaporkan faktur pajak tersebut pada formulir 1111 A2 dengan mengisi nilai nol (0) pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah). 

2)      PT. B (PKP Pembeli) melakukan hal sebagai berikut :
Dalam hal PT. B (PKP Pembeli) telah melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak masukan dengan nilai DPP sebesar 100.000.000 dan PPN sebesar 10.000.000 maka PT. B (PKP Pembeli) harus melakukan pembetulan SPT Masa pajak yang bersangkutan dengan cara melaporkan faktur pajak tersebut pada formulir 1111 B2 dengan mengisi nilai 0 (nol) pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

#QUOTESOFME (PART 2)

Silahkan disimpan bila Anda mau. Boleh juga dijadikan caption di instagram Anda. Untuk lockscreen hp juga bisa. Syaratnya satu, jangan ab...